8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Satgas Desa di Buleleng Dilebur  ke Dalam Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat

Admin prokomsetda | 31 Maret 2020 | 283 kali

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan akan melebur Satgas Desa Penanggulangan Covid-19 dengan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat. Langkah ini diambil untuk lebih mengefektifkan kerja satgas yang menyasar masyarakat desa tersebut.

 

Rencana tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa, bersama Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait, Selasa (31/3).  Saat ini, di Buleleng sudah terbentuk 129 buah Satgas Desa sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 140/223/SE/DPMD/2020. Sedangkan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat secepatnya akan dibentuk mengikuti Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, yang baru ditetapkan tanggal 28 Maret lalu.

 

Dijelaskan Suyasa, pihaknya sudah meminta MDA Kabupaten Buleleng agar menindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur dan MDA Provinsi Bali tersebut. MDA Kabupaten Buleleng agar membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di seluruh Buleleng. Di satu sisi, saat ini di seluruh desa di Buleleng sudah terbentuk Satgas Desa Penanggulangan Covid-19. Untuk itu satgas yang sudah ada saat ini akan dilebur. Sehingga seluruh pihak di Desa, baik dari desa dinas maupun desa adat dapat bersinergi dalam menanggulangi Covid-19 di desanya.

 

“Di sisi lain, karena satgas ini namanya “Gotong Royong”, dan pelindungnya sendiri adalah Perbekel maupun Kelian Desa Adat, maka kedua belah pihak harus bersama-sama bergotong-royong  dalam menangani Covid-19 yang ada di desanya masing-masing. Dengan adanya satgas gotong-royong, maka tentunya yang lainnya (Satgas Desa) mestinya tidak ada lagi. Jadi jadikan satu saja, sehingga tidak tumpang tindih,” ungkap Suyasa.

 

Terkait masalah pendanaan Satgas, mantan Kepala Bappeda Buleleng menambahkan, nantinya bisa dilakukan pembagian pendanaan. Baik yang bersumber dari APBDes (Desa Dinas) dan keuangan yang berasal dari APBDes Adat. Namun, lanjutnya, harus ada peruntukan yang jelas dalam menggunakan uang yang bersumber dari dua APBDes tersebut. Untuk itu, pihak Desa Adat diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, mengingat dana yang digunakan nantinya bersumber dari  APBD Provinsi Bali.

 

Sementara, Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menyatakan, sinergi antara desa dinas dengan desa adat dalam membentuk Satgas Gotong Royong ini  bisa dilaksanakan. Katanya, baik desa adat maupun desa dinas sudah memiliki wilayah kewenangan masing-masing, sehingga dalam penggunaan dana nantinya tidak akan tumpang tindih.

 

Dicontohkan Budarsa, misalnya, kewenangan desa adat yang menyangkut Parahyangan, sehingga bila ada kegiatan penyemprotan disinfektan di desa, dana dari desa adat bisa digunakan untuk penyemprotan pura. Demikian pula, dimungkinkan juga memberikan cairan desinfektan bagi krama desa adat sebagai bagian dari wilayah kewenangan desa adat di bidang Pawongan.

 

Oleh karena itu gotong royong antara desa dinas dan desa adat sudah ada tugas masing-masing. Namun demikian, tetap kita bersinergi antara desa dinas dengan desa adat.  Tentang pembiayaannya, masing-masing sudah memiliki anggaran dengan aturannya masing-masing pula,” tutupnya.***(tri)