Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menurunkan atribut Ormas yang terpasang di ruas jalan Kota Singaraja, Senin (11/1). Atribut tersebut berupa baliho dan bendera yang dipasang di posko, pohon, dan di perempatan jalan. Dalam penurunan atribut ormas tersebut, Satpol PP juga bekerja sama dengan Polres Buleleng. Penurunan atribut ormas ini merupakan tindak lanjut Pemkab Buleleng atas surat edaran dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Surat edaran No 220/26405/Bid.II/BKBP ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Bali tertanggal 23 Desember 2015. Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait dengan bentrok ormas yang terjadi beberapa waktu lalu di Denpasar. Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas masyarakat agar tidak terjadi bentrok lagi.
Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satuan Pol PP Drs. I Made Budi Astawa,M.Si langsung menuju ke beberapa titik yang masih terdapat atribut ormas seperti Jalan Ayani, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gempol, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Merak. Sebelumnya, Kasat Pol PP Budi Astawa mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak ormas. “Tindakan kami ini cuma membersihkan atribut ormas yang belum diturunkan, karena kami sudah bersurat kepada mereka atas surat edaran dari Gubernur,” jelasnya.
Budi Astawa sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah menurunkan atribut ormas sesuai dengan surat edaran tersebut. “Sebagian besar jalan sudah bersih dari atribut ormas, karena itu saya mengucapkan terimakasih atas partisipasi dari masyarakat,” lanjutnya. Ia menambahkan akan melakukan pembinaan jika masih ada atribut ormas yang dipasang setelah surat edaran ini berlaku. “jika masih ada ormas yang masih menaikan atribut apapun setelah ini, kami akan melakukan pembinaan terhadap ormas tersebut,” imbuhnya.