Satpol PP Kabupaten Buleleng kembali bertindak tegas menutup paksa usaha penyulingan daun cengkeh yang beroperasi di Kabupaten Buleleng. Kali ini, usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, yang telah disegel Satpol PP. Penutupan tersebut dilakukan karena pabrik itu telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 tahun 2012 tentang Penutupan Investasi Dibidang Usaha Punyulingan Daun Cengkeh. Selain itu, penutupan pabrik tersebut juga karena adanya laporan dari warga setempat karena asap yang dihasilkan dari pabrik tersebut dianggap menyebabkan polusi udara.
Sebelumnya, pemilik telah diberikan teguran dan diberikan Surat Pernyataan sebanyak tiga kali. Pabrik tersebut juga sempat ditutup. Namun pemilik pabrik tidak mengindahkan hal tersebut. Selang tiga hari, pemilik kembali membuka segel tersebut dan melakukan aktivitas penyulingan. Dengan demikian, Rabu (21/10) pagi, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyita barang bukti.
"Kami telah menyita 2 buah mesin pompa, 1 buah cangkul dan 1 buah skop, kami lakukan ini agar pemilik tidak melakukan aktivitas kembali," Ungkap Kasatpol PP Buleleng Drs. I Putu Artawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Artawan menjelaskan, selain menjalankan penegakan Perbup 61 tahun 2012, penutupan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga.
"Kami ingin masyarakat merasa nyaman, kemudian pelaku usaha tersebut harus melengkapi izin dan tempat usaha disaat melakukan aktifitas penyulingan," Tuturnya.
Artawan mengatakan, berkas penutupan usaha penyulingan ini akan dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia menambahkan, setelah berkas ini diserahkan kepada PPNS, kemungkinan kasus ini akan sampai pada sidang tipiring.
"Besok kami akan serahkan kepada PPNS, karna sudah ada penyitaan barang bukti, kemungkinan akan dilakukan sidang tipiring. Kita tunggu keputusan dari PPNS," Imbuhnya. (JOZ)