Satpol PP Sidak KTR, Tujuh Terjaring
Admin prokomsetda | 12 November 2015 | 605 kali
Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja Buleleng, Kamis 12/11 melakukan sidak Perda Kawasan Anti Rokok (KTR). Dalam sidak yang digelar pagi hari itu, sebanyak tujuh orang warga di Buleleng terjaring. Dari tujuh orang yang terjaring itu, seorang diantaranya terjaring di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Buleleng, dan enam orang lainnya terjaring di RSUD Buleleng.
Sidak KTR difokuskan di tiga tempat, baik itu di pusat pemerintahan Kantor Bupati Buleleng, RSUD Buleleng, serta di SMKN 1 Singaraja. Hasilnya hanya tujuh orang yang kedapatan merokok.
Dalam sidak itu tim mencari para perokok yang kedapatan memegang rokok yang masih menyala. Maklum saja untuk menjerat para perokok yang melanggar KTR, tim harus menemukan barang bukti yang melekat dan dengan catatan rokok itu harus dalam kondisi menyala.
Kasi Penegakan Hukum Polisi Pamong Praja Bali, Ketut Pongres mengatakan, sidak itu merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sidak itu juga merupakan sidak kedua yang dilakukan di Buleleng, setelah sempat melakukan hal serupa pada Januari lalu.
Pongres mengatakan pemerintah sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sejak dua tahun terakhir. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga sudah membuat produk hukum turunannya. Namun masih saja ditemukan hal serupa di lingkungan pemerintahan dan tempat-tempat lainnya yang masuk kategori larangan merokok.
“Terutama di RSUD masih banyak penunggu pasien yang merokok. Ini kan tidak baik karena disana banyak yang sakit. Orang sehat yang terpapar asap rokok itu kan bisa sakit. Apalagi kalau orang sakit yang terpapar asap rokok,” kata Pongres.
Masyarakat yang terjaring dalam sidak KTR, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Negeri Singaraja