8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

SATPOL PP STOP PROYEK PENGERUKAN

Admin prokomsetda | 14 Desember 2015 | 650 kali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali melakukan pemberhentian sementara terhadap proyek yang belum memenuhi ijin. Kali ini Satpol PP menghentikan proyek penataan lahan untuk pembuatan jalan yang berada di Desa Pakraman Amerta Sari,Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Senin (14/12). Tanah seluas 1.050 meter persegi ini adalah milik I Negah Suardana. Rencananya jalan ini akan tembus sampai Pura Tirta Ketipat. Pemilik lahan ini hanya mengantongi surat rekomendasi dari Bupati Buleleng.
Namun usaha Satpol PP untuk bertemu dengan pemilik gagal. Ini dikarenakan pemilik lahan tidak ada dilokasi. Satpol PP hanya bertemu dengan anak buah yang mengawasi proyek tersebut. Tapi ini tidak mengurungkan niat Satpol PP untuk memberhentikan sementara proyek tersebut. Sidak kali ini, Satpol PP ditemani oleh Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana,S.STP., Satuan Polisi Sektor Sukasada, dan SKPD lingkup Pemkab Buleleng terkait.
Sebelumnya, Satpol PP sempat melakukan pengeckan ijin tersebut. Namun belum ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan ijin lainnya yang dipenuhi oleh pemilik lahan. “Kami sudah tiga kali kesana, tapi pemilik belum juga memenuhi ijin itu, terpaksa kami melakukan pemberhentian sementara sampai pemilik bisa memenuhi ijinnya,” tegas Kepala Satpol PP Drs. I Made Budi Astawa,M.Si,. Budi Astawa berharap, pemilik lahan yang tinggal di Denapsar ini bisa segera memenuhi ijin yang dimaksud. “Saya harap besok atau lusa pemilik bisa datang kekantor untuk pembinaan,” harapnya. Budi Astawa mengaku pihaknya sebelumnya sempat menanyakan ijin proyek tersebut. “Pemilik lahan mengaku sudah memiliki ijin, tapi setelah kita cek pemilik hanya memiliki rekomendasi dari Bupati Buleleng, dan itu tidak termasuk ijin,” jelasnya.