8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

SATPOL PP TURUNKAN PULUHAN REKLAME TANPA IJIN

Admin prokomsetda | 06 April 2016 | 516 kali

Puluhan reklame tanpa ijin dan yang tidak membayar pajak berbagai jenis ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Setidaknya ada 22 buah reklame yang ada di Kecamatan Buleleng diturunkan, Rabu (6/4) pagi. Keberadaan reklame tanpa ijin tersebut menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame. Sebelumnya pemilik reklame telah mendapatkan teguran dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) pertanggal 14 maret 2016. Namun hingga Senin (4/4) lalu pemilik reklame tidak mengindahkan teguran tersebut. 
BPPT lalu bersurat kepada Satpol PP untuk menindak lanjuti penertiban reklame tersebut. Sesuai dengan surat itu, Satpol PP langsung bertindak dengan mengerahkan pasukan trantib.
“Kami bertindak sesuai dengan surat dari BPPT yang meminta  kami untuk menertibkan pelanggaran pemasangan reklame” ujar Kepala Bidang Trantib Satpol PP Wayan Duala Arsayasa yang ditemui di ruang kerjaanya.
Dia menuturkan, penertiban reklame ini sementara hanya dilakukan di Kecamatan Buleleng. “Surat yang kami terima dari BPPT menunjukan lokasi reklame tersebut, untuk hari ini kita khusus menyasar di Kecamatan Buleleng dulu,” tuturnya. Tapi ia mengijinkan jika ada pemilik reklame yang ingin menurunkan reklamenya sendiri. "Kami selain melakukan penertiban juga melakukan pembinaan, kalau ada pemilik yang ingin menurunkan senidir kami persilakan dengan batas waktu 4-5 hari jika belum diturunkan kami yang akan menurunkan," tegasnya.
Untuk penertiban di Kecamatan lain, Duala mengatakan akan dilakukan senin (11/4). “Senin depan kita akan lakukan penertiban di Kecamatan lain, namun kita belum tentukan tempatnya," jelasnya. Duala menambahkan, penertiban seperti ini akan terus dilakuka jika memang ada pelanggaran pemasangan reklame. "Kami disini bertindak sebagai penegak Perda, jika memang ada yang melanggar kami akan tindak tegas," imbuh Duala.
Download disini