8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Satu-satunya di Bali, Buleleng Berstatus Zona Kuning Covid-19

Admin prokomsetda | 29 Oktober 2020 | 209 kali

Hingga tanggal 28 Oktober 2020, Kabupaten Buleleng menjadi satu-satunya kabupaten di Bali yang masuk zona Kuning penyebaran covid-19. Zona kuning ini berarti suatu daerah yang beresiko ringan terkait penyebaran covid-19.

“Mudah-mudahan status ini berlanjut dan Buleleng segera keluar dari pandemi covid-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Kamis (29/10).

Agus Suradnyana menjelaskan pencapaian status zona kuning ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak. Upaya-upaya edukasi terus dilakukan kepada masyarakat. Utamanya pemberian pemahaman tentang pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Baik itu cuci tangan, memakai masker maupun menjaga jarak. “Edukasi menjadi penting saat ini. Juga keterlibatan semua pihak baik itu dalam upaya edukasi maupun penerapan prokes,” jelasnya.

Dukungan penuh untuk upaya penanganan pandemi covid-19 juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng. Khususnya dari TNI dan Polri. Kemudian, Satpol PP Buleleng juga bekerja sangat keras untuk edukasi penerapan prokes. Termasuk desa adat yang terus turun memberikan edukasi prokes. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang berdekatan dengan aktivitas di masyarakat seperti tajen (sambung ayam) dan hal-hal adat bisa diatur dengan baik. “Dan sekarang kita bisa lihat hasilnya. Jadi, semua upaya dapat dilakukan dengan baik serta hasilnya sekarang Buleleng masuk zona kuning,” ucap Agus Suradnyana.

Agus Suradnyana pun meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak berbangga hati dengan status Buleleng di zona kuning ini. Ini disebabkan ancaman covid-19 masih terus terjadi. Sebagai contoh, di luar negeri seperti Spanyol dan Jerman kembali mengurangi aktivitas. “Oleh karena itu, status yang didapatkan tergantung dari konsistensi kita menjalankan aturan yang ada,” pungkasnya.

Status Kabupaten Buleleng sebagai daerah zona kuning dan merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Bali berdasarkan laporan harian zonasi oleh Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Provinsi Bali yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin. Laporan ini ditujukan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Gubernur Bali Wayan Koster dan ditembuskan kepada seluruh Ketua GTPP Covid-19 masing-masing kabupaten/kota. (dra)