8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

SELESAIKAN MASALAH SAMPAH, PEMKAB BULELENG TERBITKAN PERBUP NOMOR 39 DAN 40 TAHUN 2019

Admin prokomsetda | 18 Oktober 2019 | 269 kali

Menyelesaikan masalah sampah terutama sampah plastik, terus diupayakan oleh Pemkab Buleleng. Berbagai cara mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga pembersihan setiap minggunya sudah dilakukan. Yang terbaru, Pemkab Buleleng telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 dan 40 tahun 2019 tentang penanganan sampah.

Nantinya, Perbup nomor 39 tahun 2019 akan mengatur tentang jam pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah. Dan untuk Perbup nomor 40 tahun 2019 akan mengatur izin pengelolaan sampah. Rencananya, kedua Perbup tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2020. Dari Perbup tersebut, tentunya akan ada sanksi tegas yang diberikan terhadap pelaku pelanggaran. mulai dari sanksi administratif hingga kurungan penjara.

Penetapan Perbup nomor 39 dan 40 tahun 2019 ini, diungkapkan oleh Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini,S.Sos saat memimpin Apel dan Pembersihan terkait Bali Resik yang diselenggarakan di Taman Soenda Ketjil, Jumat (18/10).   

Ditemui usai mimpin Apel, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini,S.Sos menegaskan, dikeluarkannya Perbup tersebut merupakan wujud dari keseriusan Pemkab Buleleng menangani permasalahan sampah. Rousmini menjelaskan, Perbup tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui gotongroyong, dan media baik itu media cetak, elektronijk, dan media sosial agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungannya. Selain itu, ia menambahkan, sanksi akan benar-benar diterapkan jika ada pelanggaran sesuai dengan isi dari Perbup tersebut.

“Sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar berupa kurungan dan denda, Kami sudah mengerahkan Satpol PP selaku penegak Perda untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Putu Ariadi Pribadi, S. STP, MAP mengungkapkan, Perbup nomor 39 dan 40 tahun 2019 merupakan penjabaran dari Perda nomor 1 tahun 2013. Menurutnya, dari Perbup tersebut sudah sangat detail mengatur tentang penanganan sampah. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan mulai dari pemilahan sampah di rumah masing-masing. Ariadi mengatakan, akan bekerjasama dengan tim Yustisi Pemkab Buleleng dan Satpol PP untuk penegakan Perbup tersebut.

“Tentunya kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan Perbup tersebut akan diberlakukan pada awal tahun 2020, sanksi dari Perbup ini mudah-mudahan bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga masyarakat bisa menaati peraturan ini dan menjadikan Buleleng bersih dari sampah plastik,” harapnya. (JOZ)