8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sepuluh Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Buleleng Dipindahkan Ke Provinsi

Admin prokomsetda | 29 September 2020 | 202 kali

Sebanyak sepuluh orang pasien Covid-19 tanpa gejala (asimtomatik) dan bergejala ringan asal Kabupaten Buleleng, Bali pada, Selasa (29/9) menjalani isolasi mandiri terpusat di hotel yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan sebelumnya GTPP Covid-19 Buleleng telah melakukan koordinasi bersama Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan para pemilik hotel yang terdapat di Buleleng terkait intruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan isolasi terhadap pasien asimtomatik dan bergejala ringan di hotel. Namun dari pihak PHRI dan pemilik hotel belum bisa memastikan apakah bisa menerima atau tidak karena masih menunggu standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dari Pemprov Bali. “Untuk hotel yang berbintang masih mempertanyakan SOP. Misalnya kalau ada yang terkonfirmasi terus dia melanggar, jalan-jalan keluar kamar menuju ke kamar lain itu sanksinya apa. Nanti khawatir pegawainya kena. Bisa ga itu diberikan sanksi tegas,” katanya.

Sembari menunggu SOP dari provinsi, GTPP Covid-19 Buleleng sudah memerintahkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng untuk mengirim sementara sepuluh orang pasien yang sudah bersedia ke Hotel Ibis Kuta untuk menjalani isolasi. Secara resmi surat sudah dikirim. Nantinya, meskipun isolasi dilakukan di Buleleng, pembayarannya tetap dari Pemprov Bali. Hal tersebut seluruh anggaran dan pembiayaanya ditanggung oleh provinsi yang bersumber dari APBN Pusat. “Dari segi biaya Rp200.000 per orang. Kalau hotel punya 56 kamar lalu kita isi hanya sepuluh kamar, sisa kamar yang lain kan tidak mungkin orang umum mau masuk. Nah ini sedang dikoordinasikan antara BPBD Buleleng dengan BPBD Provinsi Bali,” ujar Suyasa.

Suyasa menegaskan isolasi bagi pasien covid-19 tanpa gejala wajib dilakukan di hotel sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan demi menurunkan penyebaran covid-19 karena isolasi mandiri yang sebelumnya dilakukan di rumah masing-masing dipandang kurang efektif. Bagi pasien yang saat ini sedang menjalani isolasi mandiri akan segera dirujuk untuk menyelesaikan isolasi di hotel yang telah disediakan oleh pemerintah. “Semisal dia (pasien) sudah melakukan isolasi mandiri dirumah selama tiga hari selanjutnya kita lanjutkan isolasi di hotel sampai batas waktunya selesai,” pungkasnya. (smd)