Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menyerahkan secara simbolis 10.170 bidang sertipikat hasil program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Penyerahan ini diselenggarakan di Gedung Kesenian Gde Manik, Rabu (30/1). Bupati Agus Suradnyana pun mendorong masyarakat untuk menggunakan sertipikat yang diperoleh untuk hal-hal yang prduktif.
Bupati Agus Suradnyana menjelaskan, kepemilikan sertipikat bisa membantu masyarakat untuk keperluan kredit usaha dan modal kerja. Pemerintah pun telah meluncurkan secara paralel tentang kredit-kredit usaha rakyat yang bunganya sangat kecil dan sangat sesuai untuk masyarakat. Ditekankan lagi olehnya, agar digunakan untuk hal-hal yang sifatnya produktif bukan konsumtif. “Jangan sampai masyarakat menjual tanahnya setelah mendapat sertipikat,” jelasnya.
Selain itu, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini juga mengungkapkan manfaat dari kepemilikan sertipikat ini. Dengan adanya sertipikat, dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Masyarakat sudah memiliki hak atas tanahnya baik itu penguasaan secara fisik maupun yuridis. Kepemilikan sertipikat juga akan mengurangi konflik-konflik horizontal menyangkut penguasaan hak-hak atas tanah. “Dan terakhir ya itu seperti yang saya sebutkan tadi, kepemilikan sertipikat bisa membantu masyarakat untuk memeproleh modal kerja di bank,” ungkap Agus Suradnyana.
Disinggung mengenai adanya aparat desa atau perbekel yang tersandung masalah dalam program PTSL ini, Agus Suradnyana mengatakan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2017 tentang biaya persiapan PTSL untuk mengantisipasi hal tersebut. Perbup ini diterbitkan untuk merespon adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Dengan perbup tersebut bisa dijadikan landasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, S.P.,M.Sc menyebutkan sangat terbantu dengan adanya Perbup Nomor 70 tahun 2017 tersebut. Dengan adanya Perbup tersebut, biaya untuk meterai, patok dan juga pemberkasan, masyarakat secara akuntabel bisa memberikan biaya yang besarannya sesuai pula dengan SKB tiga menteri. “Jadi ada dasar yang bisa kita gunakan untuk penyediaan patok dan meterai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 10.170 bidang sertipikat diserahkan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.487 bidang sertipikat untuk masyarakat dan sisanya merupakan sertipikat hak milik komunal atas nama Desa Pakraman yang diserahkan kepada 51 klian Desa Adat. Selain itu, diserahkan pula hasil sertifikasi rutin terhadap aset Pemerintah Kabupaten Buleleng. (dra)