SERTIFIKASI KOMPETENSI SOLUSI HADAPI MEA
Admin prokomsetda | 15 November 2015 | 866 kali
Menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tenaga kerja di Buleleng dituntut untuk memiliki sertifikasi agar nantinya bisa bersaing dengan tenaga kerja asing. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyiapkan strategi agar seluruh tenaga kerja lokal tersertifikasi dengan mendeklarasikan sebagai Kabupaten Kompeten. Deklarasi ini dilakukan di Lobby Athiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Minggu (15/11).
Deklarasi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Buleleng dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hadir dalam kesempatan itu, Ketua BNSP Ir. Sumarna F. Abdurrahman, MSc., Asisten tiga Setda Buleleng Drs. I Ketut Asta Semadi,MM yang mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST., Jajaran Muspida, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Dalam sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Asisten tiga Setda Buleleng Ketut Asta Semadi mengatakan berkembangnya sektor pariwisata di Buleleng membuat banyak perusahaan menggunakan tenaga kerja asing untuk mengisi posisi tertentu dalam perusahaannya. Dilanjutkan, Bupati Buleleng berharap, masyarakat Buleleng bisa mengantisipasinya, agar tenaga kerja lokal tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Menurutnya pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesi merupakan solusi untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja dan menjadi kunci utama untuk memenangkan persaingan kerja.
Ketua BNSP Sumarna F. Abdurrahman mengatakan, percepatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi merupakan cara yang ampuh untuk menghadapi MEA. Ia menuturkan, ada beberapa strategi agar sertifikasi kompetensi bisa tercapai. “Langkah yang paling cepat adalah melakukan uji kompetensi kepada tenaga kerja yang sudah bekerja di pariwisata agar mereka mendapat pengakuan kompetensi sesuai sertifikasinya,” tuturnya. Sumarna juga menyarankan, untuk tenaga kerja yang masih dalam masa pendidikan agar diberikan pembelajaran dengan standar kompetensi. “Pengajar harus memberikan pelajaran dengan standar kompetensi, dan setelah itu tenaga kerja harus tetap mengikuti proses sertifikasi kompetensi,” tutupnya.