Belum berjalan setahun, Sistem SI MELIK (Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sudah mampu merampungkan puluhan ribu data kependudukan dan pencatatan sipil masyarakat di Kabupaten Buleleng. Mulai dari perekaman KTP Elektronik hingga pencetakan akta kematian. Berikut data SI MELIK untuk tahun 2019, Perekaman : 1.989, Cetak Suket : 2.746, Cetak KTP-el : 2.735, Cetak Biodata : 2.220, Cetak KK : 5.613, Cetak KIA : 8.459, Cetak Akta Lahir : 4.192, Cetak Akta Kawin : 968, Cetak Akta Cerai : 22, Cetak Akta Kematian : 886.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., saat ditemui di Kantor Bupati Buleleng, Selasa, 3 Desember 2019 pagi.
Reika Nurhaeni menambahkan, dengan SI MELIK Disdukcapil Buleleng telah melakukan pelayanan jemput bola kepada masyarakat Buleleng yang berada jauh di pelosok desa di Kabupaten Buleleng. Pelayanan secara langsung seperti perekaman KTP Elektronik, Pencetakan KK, Pencetakan KTP Elektronik, Pencetakan surat keterangan pengganti KTP Elektronik dan pencetakan akta – akta pencatatan sipil lainnya bisa langsung diselesaikan dalam waktu singkat pada pelayanan tersebut.
“Kalau di tahun lalu kami hanya bisa melayani masyarakat seperti perekaman KTP Elektronik dan KIA, tetapi di tahun 2019 ini kami sudah bisa melayani dari pencetakan sampai dengan ke akta-akta pencatatan sipil lainnya” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Disdukcapil Buleleng memiliki dua model pelayanan, yaitu model pelayanan stelsel aktif dan model pelayanan stelsel pasif. Pelayanan stelsel pasif Disdukcapil hanya melayani masyarakat yang datang ke kantor, sedangkan pelayanan stelsel aktif disini masyarakat mendapatkan pelayanan secara langsung di desa, Kelurahan, lingkungan, rumah-rumah hingga ke rumah sakit.
“Pelayanan terhadap masyarakat yang berada di rumah sakit yang notabene belum memilki KTP Elektronik kami melaksanakan pelayanan di rumah sakit” jelasnya.
Lebih jauh Reika mengatakan, untuk tahun 2020 SI MELIK sudah terjadwalkan, tetapi apabila ada desa yang mengajukan untuk mendapat pelayanan maka akan tetap diberikan pelayanan sebagaimana mestinya. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan baik itu pembuatan KTP, KK, dan data kependudukan lainnya bisa terselesaikan tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
“Ada desa yang mengajukan akan tetap kami berikan pelayanan, kami atur jadwal berikutnya” pungkasnya (Smd).