8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sidak Masker di Pasar Banyuasri Nihil Pelanggar, 13 Ditemukan di Seputaran Kota Singaraja

Admin prokomsetda | 09 September 2020 | 261 kali

 

Pada hari ketiga digelarnya sidak masker terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng masih menemukan pelanggar. Sebanyak 13 orang ditemukan tidak mengenakan masker ketika melakukan aktivitas. Namun pada sidak yang digelar di Pasar Banyuasri, tidak ada yang terjaring. Seluruhnya sudah mengenakan masker baik itu pedagang maupun pengunjung pasar.

 

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan patroli di seputaran Kota Singaraja, tepatnya di Pasar Banyuasri pada Selasa 8 September 2020 pagi, dan pada malam hari lanjut di area Jalan Ahmad Yani hingga Pantai Penimbangan. Pada giat tersebut, tidak ditemukan satupun pelanggar di area Pasar Banyuasri. Sedangkan pada patroli malam hari, lima orang ditemukan tidak mengenakan masker. Dari kelima orang tersebut, tiga orang sudah membayar tunai dan dua orang diberikan surat pernyataan dengan jaminan E-KTP yang bersangkutan.

 

“Pada patroli yang kami lakukan di hari kedua dan ketiga ini, kami melihat tingkat kedisiplinan warga terkait penerapan protokol kesehatan sudah meningkat.” ujar Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 9 September 2020.

 

Kemudian pada Rabu 9 September pagi tadi, lanjut Putu Artawan, pihaknya melakukan patroli yang dipusatkan di seputaran Pasar Buleleng. Pada giat itu, terdapat delapan orang pelanggar. Enam orang sudah membayar secara tunai dan dua orang lainnya diberikan surat pernyataan dengan tenggang waktu sepuluh hari disertakan jaminan E-KTP.

 

“Sebenarnya kami dari Satpol PP sangat fleksibel dalam melakukan tindakan. Jika ditemukan tidak memakai masker, tetapi yang bersangkutan membawa masker, kami akan suruh untuk menggunakan. Tidak langsung memberikan sanksi,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST mengungkapkan merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sehingga diterbitkanlah Perbup Nomor 41 Tahun 2020 ini. Dengan adanya Perbup ini diharapkan dapat menggugah kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Buleleng.

 

“Jadi ini bukan masalah perorangan, kita mengikuti Inpres dan Pergub yang ada. Dalam satu minggu ini saya akan evaluasi  sampai ke desa-desa. Besar harapan saya kasus Covid-19 di Buleleng menurun dalam satu minggu kedepan,” pungkasnya. (Rma)