SK Bupati Rampung
Admin prokomsetda | 15 Oktober 2015 | 812 kali
PD Pasar Tarik Karyawan Pasar Sangsit
Surat keputusan (SK) Bupati tentang pelimpahan pengelolaan pasar kepada Desa Pekaraman Sangsi Dauh Yeht, Kecamatan Sawan akhirnya rampung. Terbitnya keputusan ini memastikan dalam waktu dekat ini pengelolaan pasar tersebut resmi dilakukan oeh pihak desa pekaraman. Menyusul pelimpahan asaet pasar tersebut, tiga orang karyawan tidak lagi diperkajakan di Pasar Sangsit. Ketiganya dipastikan ditarik menjadi karyawan PD Pasar Buleleng.
Hal itu diungkapkan Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekkab Buleleng Ketut Suparto didampingi Kabag Humas Dan Protokol Made Supartawan di Kantor Bupati Buleleng, Selasa 12/10.
Lebih jauh Suparto mengatakan, sejak semula PD Pasar menunjuk tiga orang karyawan mengelola Pasar Sangsit. Menyusul disetujuinya pelimpahan pengelolaan pasar hingga SK Bupati terbit, pengelolaan seluruh aset pasar tersebut dilakukan secara penuh oleh desa pekaraman. Khusus untuk karyawan pihak desa pekaraman menyatakan tidak lagi memakai karyawan yang sebelumnya ditugaskan oleh PD Pasar.
Atas kondisi ini, pihak Pemkab Buleleng yang dimotori Bagian Ekbang meminta agar karyawan tersebut tetap dipekerjakan di Pasar Sangsit. Namun dari hasil pertemuan dengan pihak desa pekaraman, permintaan tim pemkab gagal dipenuhi. Mencegah jangan sampai persoalan ini kembali menghambat pelimpahan aset pasar, Tim Pemkab kemudian memutuskan untuk menarik ketiga karyawan tersebut dari Pasar Sangsit. Sebagai gantinya, ketiga karyawan ini ditugaskan di kantor PD Pasar Buleleng. “Kami sempat meminta agar pegawai itu tetap dipekerjakan di Pasar Sangsit namun tidak disetujui. Kami sudah koordinasikan dengan direksi PD Pasar, ketiga karyawan itu ditarik untuk ditugaskan di kantor PD Pasar,” katanya.
Selain menyangkut status pegawai Pasar Sangsit, lanjut Mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) Buleleng ini mengatakan, sebelum penyerahan aset pasar tersebut tim pemkab dan tim desa pekaraman sudah membahas terkait draf surat perjanjian menyangkut penyetoran bagi hasil keuntungan yang wajib disetorkan oleh pihak pengelola. Dari pembahasan itu, keduabelah pihak telah menyepakati pembagian keuntungan dari pengelolaan pasar sebesar 30 persen disetorkan kepada pemkab dan 70 persen diserahkan kepada desa pekaraman. Penyetran bagi hasil keuntungan setelah dipotong biaya-biaya ini disepakati disetorkan setiap tiga bulan sekali. Sebelum jatuh tempo penyetoran bagi hasil keuntungan ini, tim pemkab akan melakukan pemeriksaan terhdap laporan keuangan yang disusun oleh pihak pengelola. Jika dari laporan ini sudah dianggap benar, maka penyetoran keuntungan itu akan dirposes dan dananya akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah. Namun apabila dalam pelaporan setiap tiga bulan ini ada permasalahan atau ada kesengajaan pihak pengelola tidak menyetorkan keuntungannya pada tanggal jatuh tempo, maka surat perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku. Demikian pula, status penyerahan aset pasar juga akan dikaji kembali dan pemkab bisa saja akan menarik kembali aset pasar tersebut. “Untuk melengkapi SK kami sudah membahas poin-poin surat perjajian. Dalam perjanjian ini ada sanksiapabila terjadi pelanggaran dan perjanjian tidak berlaku dan aset bangunan dikembalikan kepada pemkab dan tanah dikembalikan kepada desa pekaraman,” tegasnya.
Menurut rencana, SK Bupati No. 539/677/HK/2015 tentang Penetapan Desa Pekaraman Sangsit Dauh Yeh sebagai pengelola Pasar Sangsit dan surat perjanjian akan diserahkan secara resmi awal bulan depan. Dengan penyerahan SK tertanggal 21 Agustus 2015 tersebut, Desa Pakraman resmi menjadi pengelola Pasar Sangsit. Selain Pasar Sangsit, Pemkab juga sudah menyerahkan pengelolaan dua pasar kepada Desa Pakraman masing-masing Pasar Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan dan Pasar Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Untuk diketahui, wacana permohonan pengelolaan Pasar Sangsit mencuat sejak beberapa bulan lalu. Wacana ini muncul setelah Program Pemkab Buleleng yakni merevitalsiasi pasar Desa. Pasca reviltalisasi itu pedagang sempat protes karena adanya dugaan pengelolaan pasar yang tidak profesional. Dugaan jual beli kios hingga, pungutan retribusi di luar ketentuan, dan penyempitan areal kios yang disewa oleh pedagang. Pedagang bersama tokoh di desa setempat kemudian mengadukan permasalahan ini kepada lembaga dewan. Saat mengadukan permasalahan itu, pihak desa pekaraman mengajukan permohonan untuk mengelola pasar tersebut.
Menganggapi permohonan itu, Pemkab kemudian membentuk tim yang dimotori oleh Bagian Ekbang. Pembahasan permohonan pengelolaan pasar ini berjalan alot. Hal ini dipicu karena pihak desa pekaraman meminta keuntungan pengelolaan pasar tersebut dikelola penuh oleh desa pekraman. Atas kondisi itu, pemkab menolak dan kemudian menawarkan persentase setoran keuntungannya 50 persen kepada Pemkab dan 50 persen Desa Pakraman. Tawaran ini belum disepakati, dan akhirnya keduabelah pihakini menyepakati pembagian keuntungan 30 persen untuk pemkab dan 75 persen untuk pihak Desa Pakraman.