8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008: PPID Dibentuk Harus Ada Literasi Media Yang kuat.

Admin prokomsetda | 12 Februari 2019 | 156 kali

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pembentukan PPID Desa dan Kelurahan, Selasa (12/2) yang dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Komisi Informasi Bali I Gede Agus Astapa, S.Sos, S.I.Kom., M.M., para Kepala Dinas dan Camat Se-Kabupaten Buleleng serta para Lurah dan Perbekel Se-Kabupaten Buleleng ini dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda. Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Pengelolaan layanan Iinformasi dan Dokumentasi (PLID) di Kabupaten Buleleng Tahun 2018 telah dibentuk melalui SK Bupati Buleleng No. 042/729/HK/2018, mengacu pada Permendagri No. 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si menjelaskan bahwa di kabupaten seluruh Bali PPID sudah terbentuk di setiap Kabupaten yang diketuai oleh Kepala dinas kominfosandi sebagai PPID utama. “Ada pula PPID pembantu yang anggotanya adalah SKPD lingkup Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

Saat ini yang sedang kita rintis adalah PPID pembantu di tingkat Desa dan Kelurahan sebagai perpanjangan tangan dari PPID yang lain. Targetnya adalah agar informasi tersebar secara merata di seluruh kalangan masyarakat desa dan sekitarnya. “Sehingga dengan demikian masyarakat juga lebih dekat pada layanan informasi di desa dan kelurahan masing-masing,” tambah Suweca.

Sementara itu Gede Suyasa yang ditemui usai sosialisasi menuturkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dalam rangka untuk mengefektifakan accessibilitas informasi kepada masyarakat dan PPID yang ada di desa/kelurahan tentu akan lebih efektif karena dekat dengan masyarakat guna memberikan pelayanan informasi yang cepat. “Namun, harus disadari bahwa PPID harus memiliki literasi media yang kuat tentang infomasi yang layak.” Tuturnya

Saat ini kita mengenal adanya istilah Literasi Data adalah tentang hal-hal apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat dan hal-hal mana yang tidak perlu disampaiakan. “Sehingga, ketika PPID Desa dan Kelurahan dibentuk wajib memperhatikan hal ini,” jelasnya. (stu)