8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Tahap Awal di Tahun 2019, Enam Desa Ajukan Pengelolaan Hutan Desa

Admin prokomsetda | 18 April 2019 | 399 kali

Tercatat sebanyak enam desa di Kabupaten Buleleng pada tahun 2019 telah mengajukan permohonan pengelolaan hutan desa. Jumlah ini menyusul empat desa yang telah diberikan hak pengelolaan hutan desa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
 
Jumlah tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4).
 
Made Subur menjelaskan jumlah ini akan ditingkatkan secara bertahap. Penambahan juga masih disusun termasuk Desa Lokapaksa dan Desa Sepang Kelod. Untuk tahap awal enam desa ini yaitu Desa Sepang, Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Patas, Desa Tembok, dan Desa Penuktukan. Ada berbagai dasar penunjukan enam desa tersebut sebagai prioritas. “Kita susun dan ajukan enam desa ini dulu untuk tahap awal,” jelasnya.
 
Ada berbagai dasar untuk desa yang menjadi prioritas pada tahap awal ini sehingga muncul enam nama desa tersebut. Inti dari dasar tersebut, melalui desa membangun, penjagaan kelestarian hutan yang ada di masing-masing desa dilakukan oleh desa itu sendiri. Pemerintah desa beserta seluruh masyarakat agar menjaga kelestarian hutan tersebut sehingga dapat memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat. “Seperti Pemuteran, kenapa kita prioritaskan? Karena di Pemuteran sering terjadi banjir. Kita rencanakan pemanfaataan hutan desa untuk pembuatan embung. Kala musim hujan air bisa tertampung dan musim kemarau airnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Made Subur.
 
Made Subur mengungkapkan pemanfaatan hutan desa nantinya diperuntukkan untuk aspek sosial, ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Sesuai dengan visi misi Gubernur Bali, Wayan Koster, Dinas PMD bersama stakeholder terkait dan desa, untuk kawasan hutan yang telah diberikan kepada desa dengan luasan yang bervariasi akan dibuatkan apa yang disebut dengan Bumi Banten. Masing-masing kawasan dengan luas 20 hektar akan dirancang Bumi Banten untuk memenuhi kebutuhan yadnya orang Bali di desa itu. Sehingga bila berlebihan bisa disalurkan ke desa lain. “Selama ini luasan lahan belum cukup untuk membuat Bumi Banten ini. Dengan diberikannya pengelolaan hutan desa selama 35 tahun, kita bisa membuat Bumi Banten ini,” ungkapnya.
 
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng ini menambahkan selain Bumi Banten, pengelolaan hutan desa ini untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan. Jika hutan sudah dijaga, akan memberikan kehidupan bagi masyarakat. Manajemen yang baik juga diperlukan untuk pengelolaan hutan desa ini. Dinas PMD sudah melakukan pemetaan kemudian secara manajemen nantinya akan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Harapan kita, ada unit pengelolaan hutan desa di dalam Bumdes. Maka, dengan begitu lapangan pekerjaan akan terbuka termasuk pengawasan, pemeliharaan dan pemasaran,” tutup Made Subur. (dra)