Upah ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng dipastikan naik tahun 2019. Kenaikan tersebut nantinya akan bervariasi disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab pekerjaan yang dipegang masing-masing pekerja harian lepas tersebut. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi, S.STP, M.AP saat melakukan diskusi dan menerima aspirasi dari sejumlah pekerja THL di Kantor DLH pada Senin (10/12).
Ariadi menjelaskan, bahwa kenaikan upah bagi THL tersebut bervariasi dengan mempertimbangkan posisi, resiko, serta tanggung jawab pekerjaan yang diemban oleh masing-masing pekerja THL itu. Namun, lanjut Ariadi, besaran upah dalam satu posisi pekerjaan akan disamaratakan. “Kenaikannya per harinya bervariasi, mulai dari tiga ribu rupiah sampai dengan dua puluh lima ribu rupiah paling tinggi,’ ungkap Ariadi.
Masih ungkap Ariadi, bahwa kenaikan upah itu merupakan kebijakan dari Bupati Buleleng. Anggaran kenaikan upah bagi pekerja lingkungan tersebut diambilkan dari pengalihan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang semula menggunakan Dexlite menjadi Solar, yang dipergunakan untuk kendaraan pengangkut sampah. “Bapak Bupati mengambil kebijakan bahwa nantinya ada pengalihan jenis BBM untuk kendaraan angkut sampah, dari Dexlite menjadi Solar. Ini sebagai tindaklanjut dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Bahwa untuk pengangkutan sampah itu menggunakan bahan bakar Solar. Sebagai bentuk kompensasinya, anggaran itu dialihkan untuk peningkatan upah dari THL ini,” terang mantan Camat Gerokgak ini.
Kadis yang baru menjabat lima bulan ini juga mengakui bahwa besaran kenaikan upah tersebut belum sepenuhnya diterima oleh seluruh THL, terutama yang kenaikannya kecil. “Tadi dari petugas pengangkutan ada yang belum terima, karena mereka naik hanya lima ribu rupiah, sedangkan sopirnya naik dua puluh ribu rupiah. Mereka (tenaga pengangkutan) menginginkan upahnya menjadi lima puluh ribu (per hari) di tahun 2019,” terang lulusan STPDN ini.
Sementara itu, salah satu pekerja THL, Sumeyasa, meminta agar kenaikan upah THL itu nantinya selain memperhatikan posisi, resiko, dan tanggung jawab pekerjaan, pihak DLH juga diminta untuk mempertimbangkan masa kerja dari masing-masing THL. “Kalau SK (pengangkatan) yang dijadikan patokan (kenaikan upah), mungkin bisa ketemu sedikit-sedikit (perbedaaan kenaikan upahnya). Misalnya, bagi yang punya SK tahun 2005 pasti lebih duluan dia bekerja, kenaikannya agar lebih tinggi. Di sanalah nanti biar bisa diatur masalah upahnya,” ungkap Sumeyasa.
Menyikapi aspirasi dari pekerja yang bergelar “Pasukan Hijau” itu, birokrat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar ini berjanji akan menyampaikannya dan memperjuangkan aspirasi para THL tersebut kepada Bupati Buleleng. “Nanti kami akan sampaikan kepada Bapak Bupati, mudah-mudahan Bapak Bupati bisa memberikan penjelasan dan keputusan. Karena beliau sebagai pemutus, dan kami hanya sebagai pelaksana,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui DLH akan menaikan upah harian dari seluruh THL yang berjumlah 549 orang di tahun 2019. Kenaikan paling rendah diterima oleh THL angkutan sampah kawasan, dari semula Rp. 35.000 per hari menjadi Rp. 38.000 per hari, atau naik sebesar Rp. 3.000,-. Sedangkan kenaikan tertinggi diberikan bagi THL sopir Dump Truck, dari semula Rp. 35.000 per hari menjadi Rp. 60.000 per hari, atau naik Rp. 25.000. Adapun dalam satu hari kerja, THL itu berkerja selama empat jam saja. *** (tri)