8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Tak Punya Nilai Ekonomi, Ratusan Aset Setda Buleleng Dimusnahkan. 

Admin prokomsetda | 18 September 2019 | 225 kali

Guna  mengurangi penumpukan barang milik daerah yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis, Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan pemusnahan aset tak layak pakai.

Pemusnahan barang rusak berat milik daerah khususnya aset dilingkup Sekretariat Daerah ini, disasksikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Gede Suyasa., M.Pd, Kepala Bagian  Perwat, Putu Gede Yudana., SH, serta Tim Penghapusan Aset, yang bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala Kecamatan Kubutambahan, Pada Rabu (18/9).

Asisten Gede Suyasa disela-sela acara menjelasakan sesuai dengan ketentuan bahwa barang – barang milik daerah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan kondisi rusak berat, harus dilaksanakan penghapusan. 

“Sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, proses penghapusan menggunakan sistem pemusnahan”, jelasnya.

Ratusan  barang – barang yang rusak berat seperti meja dan kursi ini  dimusnahkan, selain tidak memiliki nilai ekonomis, barang-barang inipun sudah tak layak pakai, untuk itu dilaksanakan penghapusan dengan cara pemusnahan mennggunakan  alat berat”, ungkap Suyasa.

Suyasa juga menambahkan, perlu diketahui pula beberapa proses yang dilakukan sebelum melakukan pemusnahan aset ini, tahap pertama dilakukan sensus terhadap barang yang rusak tersebut, tahap kedua mengajukan usulan penghapusan, kemudian dilakukan penilaian oleh tim pemanfaatan dan tim penghapusan pemkab buleleng.

Ada dua hal yang bisa dilakukan dalam proses penghapusan ini, pertama bila barang tersebut masih memiliki nilai ekonomi, maka dilakukan pelelangan. Seperti yang dilaksanakan beberapa waktu lalu barang milik daerah yang masih dapat digunakan seperti alat-alat elektronik serta kendaraan dinas  dilaksanakan lelang resmi secara online. 

“Dari pelelangan itu memberikan pemasukkan kepada daerah dengan nominal yang cukup besar. Akan tetapi, bila aset sudah tidak layak maka akan dimusnahkan sesuai prinsip pengelolaan barang aset daerah”, pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan Buleleng ini. (vic)