Upaya pembrantasan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) sedini mungkin bukan sekedar wacana. Peran desa adat sebagai garda terdepan dalam upaya pembrantasan Narkoba dibuktikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Perarem.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG sesaat setelah Penandatanganan MOU BNN RI Dengan Universitas Udayana dan Penandatanganan Pararem Anti Narkoba Oleh Kepala BNN RI, Gubernur Bali dan Bupati/Walikota Sebali, bertempat di Ruang Pertemuan dr. A. A. Made Djelantik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Selasa (13/5) kemarin .
Melalui pemberdayaan Desa-desa Adat di Bali menjadi program penting saat ini, utamanya dalam menciptakan Bali sebagai kawasan bebas Narkoba Khususnya Buleleng. "Seperti yang sudah kita sepakati sekarang, hal ini akan menjadi cikal bakal dalam memperkuat Desa Adat di Buleleng sebagai baris terdepan melawan Narkoba", ungkap Wabup Asal Bontihing ini.
Wabub Sujitra sangat mengpresiasi Komitmen dari Gubernur Bali untuk fokus dalam pembrantasan peredaran Narkoba di Bali. "Karena Bali menjadi sasaran utama dari peredaran gelap Narkoba, dan tentu saya sangat berharap komitmen ini terus dijaga bersama oleh semua elemen", jelas Sutjidra.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kepada seluruh tamu undangan, bahwa Bali menjadi satu dari 33 Provinsi di Indonesia yang masih mempertahankan dan memberdayakan Desa Adat.
Terbukti saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam proses merancang sebuah program sebagai upaya pembrantasan Narkoba, dan salah satunya yakni melalui Desa Adat (Pararem). "Peraturan daerah tentang Desa Adat, dan kewenangan Desa Adat menjalankan Program Pemda serta menjadikan Desa Adat sebagai salah satu tiang pembrantasan Narkoba", ungkap Koster.
Kemitmen Pemerintah Bali Dalam Upaya pencegahan dini Narkoba melalui peran Desa Adat, mendapat apresiasi pula dari Kepala Badan Narkotika Nasional, Irjen Heru Winarko yang disampaikan sebelum MOU dilaksanakan.
Heru menegaskan, bahwa kearifan lokal di Bali harus diperkuat. Hadirnya Desa Adat akan menjadi garda terdepan mencegah peredaran Narkoba. "Saya sangat mendukung langkah Gubernur Bali, bila perlu harus diperkuat dengan sanksi Adat sendiri", tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP Gede Astawa SH,MH mengungkapkan bahwa di Buleleng sudah ada 32 Pararem yang telah rampung. "Hadirnya Pararem ini mendukung komitmen masyarakat adat untuk berperan aktif dan bekerjasama dengan Pemkab guna menanggulangi peredaran Narkoba sedini mungkin", tutur Gede Astawa.
Peran aktif dari Desa Adat dapat diwujudkan, yakni dengan memberikan informasi yang sifatnya tertutup, dan bagi para Pecalang harus mampu memberi informasi sedini mungkin serta bersedia menjadi relawan BNNK. "Komitmen ini harus benar-benar disepakati agar tujuan dari Pararem dapat direalisasikan", tutup Gede Astawa.
Penandatanganan MOU Pararem ini, disaksikan juga oleh Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K)., Kepala BNN Provinsi Bali I. Putu Gede Suastawa, Bupati/Walikota se-Bali serta para perwakilan Desa Adat se-Bali. (Stu)