Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kab.Buleleng akan melakukan evaluasi terkait dengan penempatan guru di Kabupaten Buleleng. Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya somasi yang dilayangkan oleh satu satu guru SD atas nama I Made Pagiarta, S.Pd kepada Bupati Buleleng.
Kepala Disdikpora Ir. I Gde Dharmaja,M.Si yang dikonfirmasi di Kantor BKPSDM Kab.Buleleng pada Senin (18/2) menyebutkan, bahwa mutasi guru yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah melalui kajian dari Disdikpora. Kajian itu melihat pemerataan ketersediaan guru di sekolah-sekolah atau desa yang selama ini terjadi kekurangan guru mata pelajaran.
Terkait dengan somasi tersebut, menurut Dharmaja hal itu juga sebenarnya sudah memperhatikan ketersediaan guru Agama Hindu di sekolah asalnya dan juga di desa dimana yang bersangkutan dipindahkan.
“Jadi pada prinsipnya pemindahan guru Agama Hindu (I Made Pagiarta) dari SDN 2 Galungan ke SDN 1 Madenan, dikarenakan di SDN 2 Galungan sudah ada 2 guru Agama Hindu. Nah, untuk menjawab permasalahan atas ketersediaan guru Agama Hindu di Desa Madenan, yang bersangkutan dipindahkan ke SDN 1 Madenan,” ungkapnya.
Namun demikian, Dharmaja mengakui bahwa di SDN 1 Madenan ternyata juga sudah ada guru Agama Hindu yang berstatus PNS. Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali melakukan kajian dan evaluasi bersama dengan BKPSDM untuk melihat di sekolah mana yang belum tersedia guru Agama Hindu yang berstatus PNS.
Lebih lanjut mantan Kepala Bappeda Litbang ini mengatakan, bahwa pihaknya akan menjawab secara resmi melalui surat terhadap somasi yang dilayangkan oleh pihak I Made Pagiarta.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kab.Buleleng I Gede Wisnawa,SH yang juga dikonfirmasi pada tempat dan waktu yang sama mengakui telah menerima permohonan dari saudara I Made Pagiarta untuk dipindahkan dari tempat tugasnya saat ini, yaitu SDN 1 Madenan. Menyikapi hal itu, Wisnawa mengatakan, bahwa mutasi PNS termasuk guru merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi.
Wisnawa juga menyebutkan bahwa sejumlah alasan yang disampaikan dalam permohonan tersebut bersifat pribadi. Alasan dimaksud sebenarnya tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk memenuhi apa yang diinginkan oleh yang bersangkutan.
“Kalau memang di sana (SDN 1 Madenan) sudah ada dua guru Agama Hindu, ya kami akan carikan tempat di sekolah yang tidak ada guru Agama Hindu nya. Karena ini (mutasi) kan terlalu banyak kemarin. Kalau ada hal-hal seperti ini mari kita bicarakan. Jangan terlalu cepat ada somasi-somasi semacam ini,” terangnya.
Mantan Seketaris DPRD Buleleng ini lanjut mengingatkan, bahwa mutasi merupakan salah satu konsekuensi seorang PNS. Terlebih lagi profesi guru, hal ini mengingat sampai saat ini masih banyak sekolah-sekolah di Buleleng yang kekurangan guru.
Masih ungkap Wisnawa, bahwa dimutasinya saudara I Made Pagiarta bersama sejumlah guru lainnya beberapa waktu yang lalu murni masalah pemerataan guru di Buleleng.
“Ini bukan masalah kesalahan yang bersangkutan, bukan masalah salah benar. Tolong agar dipahami bahwa mutasi ini masalah pemerataan penempatan,” pungkasnya. *** (tri)