Tiga Pejabat Pratama Hasil Seleksi Terbuka Dilantik, Bupati PAS : Kuatkan Lagi Kerja Terintegrasi
Admin prokomsetda | 02 Agustus 2016 | 478 kali
Tiga pejabat pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dilantik dan diambil sumpahnya. Ketiga pejabat pratama ini merupakan hasil seleksi terbuka yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di Wantilan Praja Winangun Kantor Bupati Buleleng, Selasa (2/8).
Ketiga pejabat tersebut adalah Ketut Suparta Wijaya, ST, Drs. Ketut Suparto, MMA, dan I Made Subur, SH. Ketut Suparta Wijaya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) menempati pos baru sebagai Kepala Dinas PU. Ketut Suparto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) menempati pos baru sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin). Sedang I Made Subur sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menempati posisi baru sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD).
Ditemui usai melantik dan mengambil sumpah pejabat baru, Bupati Buleleng yang akrab disapa PAS ini mengungkapkan pelantikan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku. Proses seleksi terbuka ini juga sudah dimulai dari lama. Seleksi terbuka di Kabupaten Buleleng ini bahkan sudah meraih BKN Award. Menurutnya, BKN Award diraih dengan syarat kepala daerahnya konsisten mengikuti peraturan yang berlaku mengenai kepegawaian. “Pak Sekda sudah melakukan prosesnya. Saya tinggal melihat prosesnya sudah berjalan dengan baik. Ya sudah kita usulkan,” ungkapnya.
Terkait dengan pelantikan ini, Bupati PAS juga menegaskan sebenarnya sesuai dengan undang-undang Pilkada bahwa Bupati dilarang untuk melakukan keputuan strategis termasuk mutasi di lingkungan pemerintahan sejak enam bulan sebelum masa pendaftaran. Namun di undang-undang itu juga dijelaskan tentang klausul bahwa boleh dilakukan mutasi apabila ada rekomendasi dari Mendagri.
“Tetapi argumen yang kami sampaikan juga bahwa proses telah berjalan panjang sejak Maret 2016. Salah satunya kita konsisten untuk melakukan hal-jal yang harus dipedomani. Bahkan ini bisa dilihat dari penghargaan BKN Awards, dengan dasar itu kami mengutus Wakil Bupati dan dibantu Pak Sekda ke Jakarta bertemu Mendagri. Sebab bila tidak dilantik akan ada kevakuman cukup lama sampai ada pejabat Bupati yang baru dan punya kewenangan untuk melantik. Saya hitung kevakuman bisa sampai satu tahun,” terang Bupati.
Bupati murah senyum ini juga berharap kepada pejabat yang baru untuk bekerja secara terintegrasi. Para pejabat yang baru bisa bekerjasama antar instansi. Antar SKPD harus bekerja bersama-sama untuk membangun Buleleng yang lebih baik. “Sebagai contoh, BPBD tidak bisa bekerja sendiri. Langkah-langkah pencegahan juga harus dilakukan antar instansi,” tutupnya.
Download disini