Tim Evaluasi kajian teknis Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau calon lahan bandara di dua desa yaitu Desa Bukti dan Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Ini dilakukan untuk mencocokkan visual sebenarnya dan hasil kajian teknis mengenai pembangunan BIBU.
Tim dipimpin langsung ketuanya, Febi Oki Wahyudi dan didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng, Gede Gunawan AP, Kamis (5/9).
Ditemui usai peninjauan, Febi Oki Wahyudi menjelaskan secara teknis tim masih melihat situasi di lapangan. Setelah melihat situasi sebenarnya di lapangan, akan dicocokkan dengan hasil kajian yang sudah dibuat. Pencocokan ini dilakukan guna mengetahui apa yang sebenarnya ada di lapangan. Selain itu, hasil peninjauan ini digunakan untuk mengevaluasi hasil kajian yang sudah ada. “Kita belum tahu ya gimana-gimana nantinya. Kita meninjau untuk melakukan evaluasi terhadap kajian teknis,” jelasnya.
Pada peninjauan ini, titik koordinat yang ditinjau adalah ujung awal dan ujung akhir dari runway. Runway direncanakan akan dibangun sepanjang 3750 meter yang membentang dari timur ke barat. Pembangunan runway akan bertahap dan pada tahap pertama akan dibangun sepanjang 2500-2800 meter. Tahap selanjutnya akan dilihat perkembangan penumpang yang berangkat dari bandara ini. “Kalau meningkat pertumbuhan penumpangnya, runway akan ditambah sesuai kebutuhan,” ujar Febi Oki Wahyudi.
Sementara itu, Kadishub Gunawan mengungkapkan atas perintah pimpinan dirinya mendampingi Tim Evaluasi ke lapangan. Secara teknis, Kemenhub sudah melakukan kajian-kajian mengenai pembangunan BIBU ini. Konsorsium dari Badan Usaha yang akan membangun BIBU juga telah melakukan kajian ataupun survey lapangan. Hasil-hasil dari kajian ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemenhub. “Hasil dari evaluasi kajian akan dilaporkan ke menteri. Kita hanya menunggu evaluasinya apakah sesuai dengan kajian atau belum. Sampai saat ini belum ada kendala berarti,” ungkapnya.
Dsinggung mengenai sosialisasi kepada pemilik lahan, mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol ini mengatakan akan bekerjasama dengan perangkat daerah terkait. Jika nantinya penentuan lokasi (penlok) sudah ditetapkan, merupakan kewajiban daerah untuk memberikan apa yang disebut dengan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan perintah dari pemerintah pusat melalui Kemenhub. “Tentunya kita akan merangkul semua pihak khususnya pihak kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan,” tandas Gunawan. (dra)