TIM YUSTISI BULELENG TEMUKAN DUA VILLA DAN SATU RUKO TANPA IZIN
Admin prokomsetda | 16 Maret 2015 | 1041 kali
Menindaklanjuti perda No 2 tahun 2012 tentang perizinan, Tim Yustisi melakukan sidak di kawasan Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng senin 16/3. Yang mana Kecamatan Tejakula sebagai Daerah resapan air ini telah berubah fungsi menjadi kawasan villa dan restourant mewah.Kawasan berhawa sejuk ini telah penuh villa-villa mewah, antara lain Villa Cili Mas yang berada di Desa Tejakula dan Villa Legong yang berada di Desa Sembiran. Halaman bangunan kokoh yang didominasi warna coklat ini langsung menghadap ke bibir pantai. Tidak hanya itu tim yustisi Kabupaten Buleleng juga mendapati bangunan ruko milik Jro gede yadnya kepakisan,S.Pd, yang mana bangunannya tidak memiliki IMB dan mengambil sepadan jalan.
Jro gede yadnya kepakisan,s.pd kepada Tim yustisi menuturkan bahwa pihaknya sudah sempat mengurus izin mulai dari desa hingga di kantor camat. “ dulu saya sudah pernah mengurus IMBnya mulai dari Kantor Desa Sampai di Kantor Camat, namun sampai di kantor Camat saya hanya bertemu salah satu staf camat, yang mana saya hanya disuruh menunggu perintah dari Camat”.tuturnya.
Sementara itu, Menurut ketua tim yustisi Kabupaten Buleleng Ari Permana mengatakan sidak villa dan restoran yang bertebaran di pesisir pantai di kawasan kecamatan tejakula." dalam Sidak kali ini, saya bersama tim berupaya untuk menata segala akomodasi sektor pariwisata yang dari dulu pembangunannya tidak tertata dengan rapi. Mulai dari masalah perizinan sampai masalah pencemaran lingkungan oleh villa dan restorant." ungkapmya
Ari Permana juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pembinaan saja.” Ya kami sekarang ini cuma melakukan pembinaan saja, sampai waktu yang kita tentukan.Bila mana pihak management villa tidak mengurus izin, selama waktu yang kami tentukan maka kami akan melakukan teguran tertulis, dan bisa - bisa kami akan menyegel villa tersebut”. Tegasnya.