Tim Yustisi Kabupaten Buleleng Lakukan Sidak Duktang di Kelurahan Seririt
Admin prokomsetda | 27 Juli 2015 | 755 kali
Tim Yustisi Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng I.G.B.N Agung Ariparmana,SH melakukan sidak penduduk pendatang (duktang) di daerah Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Senin (27/7/2015).
Sidak ini menyasar beberapa tempat dan kos-kosan di lingkungan Kelurahan Seririt. Dalam sidak ini sebanyak 14 orang penduduk pendatang yang terdata. Dari 14 orang tersebut, sebanyak 8 orang telah melengkapi diri dengan e-ktp sehingga kelurahan hanya menerbitkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Sementara itu, 6 orang lainnya hanya melengkapi diri dengan KTP Siak. Sesuai dengan Perpres 112 tahun 2013, KTP Siak sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2015. Oleh karena itu, keenam penduduk pendatang itu ditindak di Polsek Seririt.
Dalam sidak ini, Kabid Agung Ariparmana didampingi Lurah Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, S.IP.,M.Si, Kabid Pengawasan Penduduk Disdukcapil Buleleng Drs. Dewa Ketut Mudita, jajaran kepolisian, dan jajaran TNI.