8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Tingkatkan Pemahaman, PPID Buleleng Studi Banding Ke PPID Jatim

Admin prokomsetda | 21 Juli 2017 | 376 kali

 


PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mempunyai fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Untuk mendapatkan informasi, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang ada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi atau masyarakat. Namun tidak semua informasi publik dapat disampaikan kepada pemohon informasi. Ada Informasi yang dikecualikan, dimana informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Guna mendapatkan informasi tentang apa itu PPID dan Informasi Publik serta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi PPID, PPID Kabupaten Buleleng melaksanakan study banding ke PPID Provinsi Jawa Timur dan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur. Ketua rombongan study banding PPID Buleleng, Drs, Made Supartawan, MM, didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Setda Buleleng, Nyoman Mariani Febrianti, S.Sos., M.A.P serta seluruh PPID pembantu dilingkup Pemkab Buleleng diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Ketua PPID Jatim, Ir. Eddy Santoso, MM dan Ketua Komisi Informasi (KI) Prov. Jatim Ketty Tri Setyorini di ruang rapat kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Jum’at 21/7/17.
Ketua PPID Buleleng yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Buleleng menyampaikan kenapa pihaknya memilih PPID Prov. Jatim dan KI Prov. Jatim sebagai lokasi studi banding karena PPID Provinsi Jatim pada tahun 2016 lalu berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Provinsi terbaik tingkat Nasional dalam ajang PPID Awards. Sedangkan Komisi Informasi Jawa Timur sangat aktif melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PPID di Jawa Timur.
Ir. Eddy Santoso selaku Ketua PPID Prov Jatim sekaligus sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mengatakan keberhasilan PPID Jatim dalam mengelola dan menyediakan informasi publik kepada pemohon informasi sehingga bisa mendapatkan Penghargaan PPID Awards tidak lepas dari dukungan atasannya langsung yakni Gubernur Provinsi Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, SH.Mhum yang akrab dipanggil Pakde Karwo, serta dukungan dari seluruh PPID Pembantu. “PPID Jatim berhasil berkat dukungan atasan, yaitu pak gubernur. Dimana, kita sering mengevaluasi kinerja PPID Pembantu dalam penyampaian informasi publik, dan juga kita sering lakukan Test PPID atau rapat koordinasi terkait permasalahan apa saja yang ada di masing masing SKPD. Bilamana ada PPID Pembatu grafiknya kurang dalam penyampaian informasi, ya saya laporkan saja ke pak gubernur, biar mereka malu”, katanya.
Eddy Santoso juga menambahkan, pihaknya menyediakan ruang intip berukuran 2m x 2m yang khusus untuk 2 orang, yakni petugas dan pemohon. “ Mengacu pada aturan yang sudah dituangkan dalam UU No.8 Tahun 2008 dan juga Pergub. Di ruang intip ini pemohon tidak diperbolehkan membawa alat perekam, hp, camera atau alat pengganda dokumen lainnya, pemohon hanya boleh membaca dan melihat dokumen yang kami sediakan.”, imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi, Ketty Tri Setyorini menjelaskan tugasnya duduk di KI sangat berat, yaitu melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan yakni bagaimana menempatkan informasi sebagai kebutuhan pokok masyarakat, menempatkan informasi sebagai hak azasi masyarakat serta bagaimana keterbukaan informasi bisa membantu mengoptimalkan pengawasan kebijakan publik. Serta tugas berat yang lainnya adalah memediasi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik termasuk juga dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.