Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng dipenuhi oleh masyarakat pada hari pertama pelayanan pasca libur Idul Fitri 1440 Hijriah. Dishub Buleleng pun mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda keterlambatan bagi masyarakat yang uji KIR kendaraannya mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Penghapusan denda tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, SE.,M.Si, Senin (10/6).
Gunawan menjelaskan penghapusan denda keterlambatan pengujian KIR kendaraan bermotor diberikan kepada para pemilik ataupun kendaraan yang pengujiannya jatuh tempo pada saat libur. Sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan pengujian dikarenakan pelayanan KIR di Dishub Buleleng tutup pada saat cuti bersama Idul Fitri tahun 2019. “Kami tiadakan denda hanya untuk hari pertama saja. Jika yang sudah lewat baru datang keesokan harinya tetap dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penghapusan denda keterlambatan ini merupakan sebuah bentuk toleransi kepada para pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya di uji KIR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Toleransi diberikan mengingat ini bukan kesalahan dari masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor ataupun petugas penguji KIR Dishub Buleleng, melainkan pada saat uji KIR jatuh tempo bertepatan dengan libur. Dari harusnya tanggal 5 Juni 2019 sudah di uji KIR, sehingga tanggal 10 Juni 2019 baru bisa uji KIR. “Sama seperti tahun lalu kita bijaksanai asal masyarakat menguji KIR kendaraannya pada hari pertama,” ujar Gunawan.
Gunawan juga memaparkan sampai dengan jam istirahat pukul 13.00 siang terdapat 120 kendaraan yang diuji. Pengujian masih sedang berlangsung sampai dengan sore hari. Dengan jumlah tersebut, terjadi peningkatan sebanyak 30 persen dari hari-hari biasa. Petugas pun dimaksimalkan untuk membantu masyarakat dalam pengujian KIR pasca libur panjang ini. Semua staf penguji pun terjun full team baik itu dari administrasi maupun penguji kendaraannya sendiri. “Kami mengambil kebijakan untuk para petugas penguji KIR untuk beristirahat makan siang bergantian sehingga pelayanan terus berjalan dan tidak terganggu,” tutupnya. (dra)