8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Upaya Serius Akhiri Blank Spot di Bali Utara, KPID Bali Gelar FGD

Admin prokomsetda | 01 Juni 2019 | 207 kali

Sebagai bagian dari upaya serius pemerintah untuk mengakhiri blank spot di Bali Utara, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali sebagai lembaga yang berwenang dalam hal penyiaran bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Penataan dan Optimalisasi Infrastruktur dan Kebijakan Penyiaran Dalam Rangka Pemenuhan Hak Masyarakat Terkait Siaran di Bali Utara”.

FGD tersebut diselenggarakan di Wisma Nangun Kerthi, Desa Pancasari, KEcamatan Sukasada, Rabu (29/5).

Ketua KPID Bali, Made Sunarsa, SE menjelaskan FGD ini mendiskusikan beberapa hal. Bagaimana permasalahan di Bali Utara atau Buleleng yang diasumsikan tidak normal dan tidak seperti wilayah layanan siaran lainnya dimana masyarakat mampu mengakses dengan baik utamanya televisi. Merupakan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan siaran dan informasi sesuai dengan undang-undang. Untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar. “Tentunya secara penyiaran ini harus diselesaikan agar masyarakat memperoleh haknya,” jelasnya.

Secara teknis, menurut Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Denpasar, ada hal-hal yang bisa diselesaikan melalui teknis pemancar. Titik dari pemancar tersebut yang harus ditentukan pertama agar seluruh masyarakat Buleleng mendapatkan haknya atas siaran atau informasi. Semua dibahas dalam FGD yang dihadiri pula oleh Lembaga Penyiaran ini. “Kita kupas tuntas di sini,” ujar Made Sunarsa.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd yang mewakili Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST saat ditemui di sela-sela kegiatan mengungkapkan komitmen dari awal sudah jelas bahwa usaha terus dilakukan agar masyarakat Buleleng bisa menikmati siaran hanya dengan antena biasa. Dengan begitu, hak masyarakat Buleleng atas informasi bisa terpenuhi seperti yang dirasakan masyarakat Bali Selatan. Namun, karena ini terkait dengan teknis dan topografi Buleleng, ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng. “Nampaknya Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sudah suatu komitmen untuk mewujudkan harapan masyarakat Buleleng yang telah lama menunggu adanya akses siaran televisi yang bisa menggunakan antena biasa,” tutupnya.

Untuk diketahui, FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu membuat kajian teknis tentang lokasi pemancar bersama yang akan diusulkan oleh Pemkab Buleleng dengan asistensi Balmon Kelas I Denpasar ke Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo RI dengan target waktu bulan Agustus 2019. Kemudian, pengajuan proposal dari Pemkab Buleleng ke Gubernur Bali terkait kebutuhan anggaran dengan target waktu bulan September 2019. Dengan usaha tersebut, pertemuan secara teknis akan dilaksanakan awal September 2019. Usaha pemenuhan hak masyarakat terkait siaran televisi di Bali Utara didukung oleh Lembaga Penyiaran dengan memperhatikan aspek manajemen, aspek program siaran dan aspek teknis. (dra)