8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Usai dilantik, BPD diminta Mendalami UU tentang Desa

Admin prokomsetda | 02 Oktober 2019 | 206 kali

Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, sebanyak 89 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Seririt masa Bhakti 2019-2025 diambil sumpah dan janjinya.

Usai dilantik, seluruh anggota BPD diminta mendalami UU No.6 Tahun 2014 tentang desa. Melalui UU Desa tersebut sudah jelas dapat memberi sumbangsi terhadap pembangunan desa melalui profesionalisme kerja setiap perangkat desa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG  sesaat setelah melantik dan mengambil sumpah/janji anggota BPD yang bertempat di Gedung serbaguna Desa Tangguwisia Kecamatan seririt, pada Selasa (1/10) kemarin.

Dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat. ”Oleh karenanya, anggota BPD dituntut memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai  sehingga BPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal”, ungkap Sutjidra.

Tak hanya itu pula, BPD harus memahami teknokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan Perbekel, Pengelolaan  Badan Usaha Milik Desa, dan Pengelolaan aset desa.

Untuk itu, kepada seluruh  BPD yang baru dikukuhkan ini senantiasa belajar dan terus mengembangkan diri. Kepada segenap jajaran perangkat daerah Kabupaten Buleleng agar bisa memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada BPD yang mengacu pada UU Desa.

“Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, saya minta usai peresmian BPD ini segera dilaksanakan pelatihan pra tugas bagi seluruh anggota BPD”, ucap Wabub asal Bontihing ini.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD  Made Subur yang ditemui usai pelantikan mengkungkapkan bahwa anggota BPD dapat bersinergi dengan Kepala Desa guna menggali potensi-potensi yang ada di desa dan menjadi sumber pendapatan desa itu sendiri. “Tujuannya tidak lain yakni memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Desa”, kata Subur.

Melalui pedoman UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dapat memberikan gambaran tentang bagaimana menjalankan pemerintahan desa, sehingga melalui kerjasama antara BPD dan Kepala Desa yakni dengan melakukan pengelolaan Bumdes yang tepat akan membuka peluang tenaga kerja di Desa.

Lebih lanjut, Subur  berpesan kepada seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilakasanakan dengan penuh kehati-hatian. “Jangan sampai berkah lahirnya UU Desa ini dikemudian hari menjadi petaka bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa itu sendiri”, Jelas Subur. (Stu)