Usulan pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa memberikan penjelasan di ruang kerjanya, Senin (16/11).
Gede Suyasa menjelaskan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 yang diusulkan Pemkab Buleleng, merupakan program yang diatur oleh UU Nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan dan stabilitas keuangan untuk penanganan di masa pandemi. Skema program PEN dalam bentuk pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktir (PT. SMI) Persero, merupakan pinjaman Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah. "Jadi pinjaman ini diajukan oleh daerah baik dalam bentuk program atau kegiatan. Yang kita ajukan adalah pinjaman daerah dalam bentuk kegiatan," jelasnya.
Dalam PMK 105 tahun 2020 pada pasal 1 poin 12 tercantum pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana. Sumbernya dari pinjaman daerah ke PT. SMI bukan kesepakatan program Pemerintah Pusat sama daerah, tetapi pinjaman kita ke PT. SMI untuk penyediaan sarana dan prasarana yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman yang diajukan Pemkab Buleleng merupakan penyediaan infrastruktur yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 dan PP nomor 43 tahun 2020 serta juga PMK nomor 105 tahun 2020. "Untuk pembiayaan infrastruktur itu diatur dalam PMK 100 tahun 2009. Jadi jelas usulan kita adalah tentang sarana dan prasarana. Diluar dari itu bukan kriteria yang diajukan kepada PT. SMI," ujar Suyasa.
Selanjutnya, Gede Suyasa mengatakan, dana untuk subsidi UKM berbeda dengan pinjaman daerah ke PT. SMI. Dikatakannya, pinjaman kepada PT. SMI sudah ditentukan kriterianya. Salah satu kriteria berdasarkan surat balasan dari PT. SMI adalah semua sarana dan prasarana yang akan kita bangun harus dipastikan penguasaannya clean and clear bahwa aset itu sudah nama Pemda. “Tidak memiliki potensi bermasalah secara hukum atau berada di dalam masalah hukum,” jelasnya.