8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Wabup Sudjidra dan Muspida Buleleng Musnahkan Barang Buti Narkoba

Admin prokomsetda | 13 Januari 2015 | 1095 kali

Kejaksaan Negeri Singaraja melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu sabu 6,77 gram, dan 38 butir tablet ekstasi  yang merupakan berkas perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari September 2012 sampai dengan Desember 2013. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Sumarjono,SH disaksikan oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, SpOG beserta Muspida Buleleng 13/01 di Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja.

Wabup Sutjidra seusai pemusnahan barang bukti mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemusnahan barang bukti berupa sabu sabu dan ekstasi ini untuk itu pihaknya mendukung agar aparat meminimanilisir kasus narkoba di kabupaten buleleng dan agar menghukum seberat beratnya pengedar dan Bandar narkoba karena dapat merusak generasi muda.