Pengelolaan dana desa yang di kucurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada masing-masing desa nampaknya mendapat perhatian khusu dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Perhatian tersebut didasari atas jumlah dana yang dilimpahkan cukup besar sehingga dalam proses perealisasiannya harus betul-betul di awasi. “ Selaku pengelola dana desa, Perbekel diharapkan mampu mengelola dana tersebut sesuai dengan regulasi, sehingga para perbekel di Kabupaten Buleleng terhindar dari permasalahan hukum”. Demikian dikatakan Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra Sp OG pada kegiatan sosialisasi terkait pengawasan dan pengelolaan dana desa yang di kemas oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng melalui kerjasama dengan BPK RI perwakilan Provinsi Bali, di Hotel Banyualit, Selasa (9/4).
Selain Wakil Bupati Buleleng, Kegiatan yang bertema “ Peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa “ ini juga di hadiri anggota VI BPK RI Prof. Dr.H Harry Azhar Azis, MH, anggota komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, SE,MM,M.Kes,Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bali Dr.Drs.Sri Haryoso Suliyanto M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Drs. Gede Suyasa M.Pd yang juga selaku Plt. Kepala BKD Kab. Buleleng serta Camat dan Perbekel se-Kaupaten Buleleng.
Wabup Nyoman Sutjidra juga mengatakan, dari tahun 2015 pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa di Indonesia dengan progress setiap tahun semakin meningkat. Khusus di Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu empat tahun ini jumlah dana yang digelontorkan mengalami peningkatan pesat. Dari jumlah 36, 8 milyar rupiah pada tahun 2015 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan dengan nilai mencapai 124 milyar rupiah lebih. “ Pada tahun ini desa yang mendapat dana terkecil mencapai 769 juta lebih dan yang terbesar mencapai 1,6 milyar lebih “ katanya.
Sebagai kepala daerah, dirinya sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat karena dapak yang di timbulkan dari dana desa sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu kepada seluruh perbekel dalam pengelolaan dana desa agar dilaksanakan sesuai dengan regulasi sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran. “ Saya harapkan tidak ada perbekel yang terkena permasalahan hukum dalam melakukan pengelolaan dana desa “ harapnya.
Sementara itu Anggota VI BPK RI Prof. Dr.H Harry Azhar Azis, MH dalam sambutannya mengatakan, pada proses pemeriksaan terhadap penerima dana desa yang digolontorkan kepada masing – masing desa di seluruh Indonesia tidak selalu pemeriksaanya dilakukan kepada seluruh kepala desa. Hal itu dikarenakan pemeriksaan yang dilakukan secara random tetapi kepada seluruh kepala desa yang menerima dana desa harus bersedia dan siap untuk diperiksa oleh BPK RI. “ Sebagai contoh desa terpencil yang paling jauh, desa yang memperoleh dana desa terkecil, atau mungkin desa yang menerima dana desa terbesar “ ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Azhar Azis, dirinya akan menyampaikan kepada Presiden dan DPR agar model pemeriksaan kepada para kepala desa harus ada ujungnya. Sebagai contoh desa terbaik dan berprestasi wajib mendapat hadiah atau penghargaan sehingga setiap desa di masing-masing daerah akan saling berlomba dalam membuat prestasi dalam merealisasikan dana desa yang di terima. (smd).