Kepastian hukum sejumlah aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali ataupun Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan peluang terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketika aset milik pemerintah ini di sertifikatkan maka, ada peluang pemerintah daerah untuk melakukan sewa, bangun serah guna, kerjasama pemanfaatan dan tentunya akan ada jaminan kepastian kepemilikan.
“Sehingga, hal tersebut mampu mendorong pembangunan di Bali pada umumnya dan di Buleleng khususnya serta memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai menerima penyerahan 74 sertifikat aset Pemkab Buleleng dari Kementerian ATR/BPN dan diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis (22/10).
Sutjidra menecara keseluruhan, berkat sinergi PLN, KPK, dan Kementerian ATR/BPN nilai aset tanah yang diselamatkan seluruhnya lebih dari Rp2,5 triliun. Pada prinsipnya ada kepastian hukum terhadap sejumlah aset milik negara tersebut. Ini juga merupakan mandat dan ketentuan dari perundang-undangan. “KPK menginginkan kepastian hukum dari aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah. Sehingga dapat dikelola secara optimal dan transparan,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan adanya sertifikat akan menghadirkan kepastian hukum. Serta memberikan keamanan bagi aset negara. “Adanya sertipikat juga membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan,” katanya.
Disisi lain Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK untuk menyelamatkan aset-aset negara tersebut. Koster juga mengakui masih ada sejumlah aset milik Pemda di wilayah Bali, yang belum bersertifikat dan tidak dapat di berdayakan secara optimal oleh daerah. Tentunya juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. "Di Provinsi Bali, ada banyak aset terlantar. Belum memiliki kepastian hukum, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Karena itu, kami sedang gencar untuk mempercepat sertifikasi aset sehingga dapat mendorong PAD," tuturnya.
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu. (stu)