Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng kembali memiliki Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama yang baru, setelah Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG resmi melantik dua Dokter Ahli Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Dua dokter tersebut yakni dr. Nyoman Suciawan,Sp.A dan dr. I Ketut Suardana,Sp.OG sebagai dokter ahli utama RSUD Buleleng. Sebelumnya kedua pejabat tesebut menjabat sebagai pejabat fungsional Ahli Madya. Pelantikan ini diselenggarakan di Aula RSUD Buleleng Kabupaten Buleleng, Senin (30/9)
Pelantikan tersebut disaksikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Putu Karuna,SH, Inspektorat Buleleng I Putu Yasa,SH., MM, Dirut RSUD Buleleng dr. Gede Wiartana,M.Kes dan beberapa Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Pelantikan pejabat fungsional Ahli Utama kepada dokter di Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Keputusan Presiden Nomor 51/M tahun 2019, tanggal 4 September 2019, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Usai dilantik, kedua pejabat tersebut akan memiliki masa bakti hingga batas umur 65 tahun. Hingga saat ini, RSUD Buleleng telah memiliki 40 dokter spesialis. Dengan status Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Buleleng tentunya sangat memerlukan dokter spesialis. Sehingga dengan jabatan Ahli Utama akan memperpanjang masa jabatan dokter spesialis di RSUD Buleleng.
Ditemui usai pelantikan, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,SP.OG mengucapkan selamat untuk kedua pejabat yang barusan dilantik. Wabup Sutjidra berharap kepada para dokter yang ada di RSUD Buleleng khususnya Dokter Ahli Utama yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya melayani masyarakat. Selain itu, Wabup Sutjidra menginginkan pejabat yang baru dilantik bisa menjadi contoh bagi rekan-rekan yang lain sehingga bisa memiliki motivasi yang sama yakni meningkatkan kualitas diri untuk kelangsungan proses layanan kesehatan yang semakin baik.
“Saya berharap dengan banyakanya dokter spesialis yang menjabat sebagai dokter ahli utama, dapat meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pelayanan spesialis di RSUD Buleleng,” harapnya.
Sementara Direktur RSUD Buleleng dr. Gede Wiartana,M.Kes, mengatakan pelantikan ini terkait dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan amanat tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia bagi jabatan fungsional tertentu.
"Dengan pelatikan ini, para dokter spesialis yang memang tenaganya masih sangat dibutuhkan yang tadinya batas usia pensiunnya 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun. Hal ini mampu memberikan imbas pada peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Buleleng," ujarnya. (JOZ)