Wakil Bupati Buleleng dr.Nyoman Sutjidra mengingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buleleng yang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk mempercepat realisasi pengerjaan kegiatannya. Hal itu mengingat saat ini sudah memasuki semester kedua tahun anggaran 2019.
"Untuk itu para asisten agar benar-benar mengawasi pimpinan OPD di bawah koordinasinya untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan DAK," perintah Wabup Sutjidra saat memberikan pengarahan pada apel paripurna di halaman Kantor Bupati Buleleng, Rabu (17/7).
Lebih jauh dikatakan, saat ini tahun anggaran sudah memasuki bulan Juli. Sehingga, seluruh proses administrasi dan fisik DAK harus segera dituntaskan.
Diingatkan Sutjidra, DAK yang diperoleh itu jangan sampai menjadi SILPA yang harus dikembalikan ke pusat. Mengingat, Pemkab Buleleng sangat susah memperjuangkan dana dimaksud.
"Bapak Bupati berharap agar DAK yang diperoleh itu harus bisa diselesaikan seratus persen," katanya.
Wabup Sutjidra juga memperingatkan kepala OPD yang tidak mampu menyelesaikan kegiatan DAK dengan tuntas akan mendapat sanksi dari Bupati.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kab.Buleleng Ir. Nyoman Genep mengungkapkan, jumlah DAK yang diperoleh oleh Pemkab Buleleng pada tahun anggaran 2019 ini secara keseluruhan sebesar Rp. 306 milyar lebih.
Dana tersebut terdiri dari DAK fisik sebesar Rp. 110 milyar lebih, dan DAK non fisik sebesar Rp. 196 milyar lebih. DAK tersebut, lanjut Genep, tersebar di sejumlah OPD.
"Yang paling banyak dapat itu masih Dinas PUPR," ucapnya.
Genep menjelaskan, pertengah Juli ini seharusnya dana pusat tersebut sudah bisa dicairkan. Mengingat proses administrasinya sudah dilaksanakan sejak awal semester pertama.
Masih diungkapkan Genep, dari beberapa OPD yang memperoleh DAK, masih ada 2 OPD yang saat ini baru dalam tahap tender. Selebihnya, sudah memasuki tahap pengamprahan ke pemerintah pusat (kementerian).
Salah satu penyebab lamanya proses administrasi pada DAK ini adalah masuknya DED dalam satu paket kegiatan DAK tersebut. Sehingga, kata Genep, OPD harus menyelesaikan DED terlebih dahulu, barulah bisa masuk ke proses lainnya, termasuk lelang tender.
Mantan Kadis Pertanian ini juga menerangkan, idealnya DED disusun tahun sebelum pelaksanaan proyek. Sehingga begitu masuk tahun anggaran berikutnya, OPD hanya melaksanakan tender.
Namun, pada beberapa kegiatan hal itu tidak dibenarkan. Sehingga, DED masuk dalam satu paket kegiatan DAK pada satu tahun anggaran.
"Dari pusat sudah memberikan warning, tanggal 21 Juli 2019 ditargetkan sudah masuk pencairan tahap pertama," tutupnya. *(tri)