8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Wabup Sutjidra Pimpin Apel Gelar Pasukan  Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

Admin prokomsetda | 07 September 2020 | 208 kali

 
Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan operasi gabungan serentak Se-Bali dalam penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng No. 41 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Taman Kota Singaraja, Senin 7 September 2020.
 
Kedua peraturan tersebut berkaitan dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan khusunya dalam penggunaan masker bagi masyarakat ataupun perseorangan serta penyediaan sarana pencegahan Covid-19 bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 
 
Di turunkannya pergub dan perbup ini akibat masih ditemukannya sejumlah masyarakat yang belum disiplin dalam menerapakan protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker masih sangat kurang.
 
“Kita pahami bersama, kunci penanganan, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 adalah dengan 3M dan salah satu kuncinya adalah dengan menggunakan masker,” ungkap Sutjidra.
 
Dengan memakai masker akan memberikan sejumlah manfaat agar terhindar dari infeksi Covid-19 dan dengan memakai masker pula yang terinfeksi tidak dapat menularkan virus. “Semoga masyarakat akan sadar, dengan menggunakan masker adalah sebuah kewajiban yang harus ditanamkan oleh smua masyarakat dalam rangka menuju kehidupan era baru ini,” tambahnya.
 
Semantara itu, Kasat Pol – PP Buleleng Drs. Putu Artawan menjelaskan bahwa selama ini kurang lebih selama enam bulan Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan melibatkan instansi baik TNI-Polri, pemerintah desa serta desa adat telah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. “Tetapi, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan masih belum optimal,” tuturnya.
 
Untuk meyakinkan masyarakat bahwa ini adalah sebuah kegiatan yang serius, maka operasi gabungan ini akan dilaksanakan setiap hari dengan menyasar sejumlah tempat/titik keramaian masyarakat di seputaran Kota Singaraja. 
 
“Bila ditemukan oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka langsung akan ditindak dan diberikan sanksi administratif berupa denda uang sejumlah Rp 100.000,- dan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- “ jelas Artawan. 
 
Apel gelar pasukan ini diikuti juga oleh seluruh FKPD Kabupaten Buleleng, seluruh pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buleleng dan seluruh tim gabungan baik dari unsur TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Pecalang dan Linmas. (Stu)