Permasalahan sampah menjadi hal yang sangat serius yang dihadapi oleh hampir seluruh daerah di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, sehingga berdampak pada produksi sampah yang terus bertambah pula.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tetap berkomitmen untuk menanggulangi permasalahan sampah. Dibawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana,ST dan Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG, Pemkab Buleleng telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kab.Buleleng yang bersih dan terutama bebas sampah plastik.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Buleleng secara rutin melaksanakan kegiatan bersih-bersih pantai, sungai, dan lingkungan lainnya. Kegiatan tersebut juga dengan melibatkan masyarakat dan komunitas peduli lingkungan. Pelibatan masyarakat dan komunitas itu lebih kepada menggugah kesadaran masyarakat untuk peduli dengan masalah sampah, serta membangun kesadaran mereka untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pemkab Buleleng juga telah memberikan mobil angkutan sampah kepada beberapa desa guna mengoptimalkan mengatasi masalah sampah di desa-desa tersebut. Selain itu, desa juga terus didorong untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan memanfaatkan Dana Desa / Alokasi Dana Desa yang diperoleh oleh desa.
DLH sendiri bahkan sudah membentuk Unit Sapu Bersih (USB), sebuah unit gerak cepat yang bertugas membersihkan sampah tertentu di seputaran kota Singaraja. Nantinya, unit semacam ini tentu akan diperbanyak dan diperluas lingkup kerjanya.
Perlusan TPA Bengkala tentu bukan satu-satunya solusi dalam penanggulangan sampah di Buleleng. DLH lebih mengoptimalkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan TPST, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala semakin berkurang. Adapun sampah yang masih bernilai ekonomis atau yang bisa digunakan sebagai kompos, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau komunitas yang bergerak dalam penanganan sampah.
Bukan hanya itu, di sejumlah titik di seputaran kota Singaraja juga dipasangi kamera CCTV guna mengawasi masyarakat yang membung sampah sembarangan. Cara ini dipandang cukup efektif, terbukti di beberapa lokasi pembuangan sampah, masyarakat lebih tertib dalam membuang sampahnya.
Pemkab Buleleng bersama DPRD juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menjadi dasar hukum dalam memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar dalam membuang sampah.
Masalah sampah menjadi masalah yang sangat serius dan kompleks di Buleleng. Menangani masalah sampah tentu bukan hanya menjadi tugas Pemda sendiri, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengatasi permasalahan sampah ini.
Selama ini Pemkab Buleleng telah berupaya maksimal dalam mengatasi masalah sampah. Jika pun masih belum teratasi secara tuntas, hal itu kiranya mohon dimaklumi mengingat segala keterbatasan yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng.
Untuk itulah, dengan segala kerendahan hati Pemkab Buleleng memohon dukungan yang dari seluruh masyarakat Buleleng untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sampah ini, mulai dari diri sendiri dan di tingkat rumah tangga.
Mari bersama-sama lakukan aksi dan kerja nyata, bukan sebatas retorika kata-kata semata...!