Berdasarkan tugas pokok Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Buleleng, maka ditetapkan visi yaitu :
·Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Buleleng melalui penyebarluasan berita lewat media, baik media cetak maupun media elektronik.
Dalam rangka mewujudkan harapan yang terkandung dalam visi pembangunan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Buleleng ditetapkan Misi sebagai berikut :
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.