8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

SE Menteri Komunikasi dan Informatika RI kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang Menyediakan Jasa Internet, yang pada dasarnya untuk menghentikan sementara layanan internet selama pelaksanaan Nyepi

Admin prokomsetda | 05 Maret 2019 | 505 kali

Om Swastyastu,

Setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada lembaga penyiaran Televisi dan Radio untuk tidak bersiaran selama pelaksanaan Nyepi, Menteri Komunikasi dan Informatika RI kali ini menerbitkan SE kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang Menyediakan Jasa Internet, yang pada dasarnya untuk menghentikan sementara layanan internet selama pelaksanaan Nyepi (Kamis, 7/3 Pkl.06.00 Wita s/d Jumat, 8/3 Pkl. 06.00 Wita).

Namun demikian, layanan internet tetap hidup pada objek vital dan untuk kepentingan umum, diantaranya Rumah Sakit, Kantor Kepolisian dan Militer, BMKG, BPBD, Basarnas, Bandara, dan sebagainya.

SE dimaksud merupakan tindak lanjut dari Seruan Bersama Majelis-Mejelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019, dan Surat Gubernur Bali Nomor : 027/1342/Set/Diskominfos tanggal 21 Februari 2019 Perihal : Bebas Internet Saat Perayaan Nyepi.

Dengan adanya penghentian sementara layanan internet dimaksud, diharapkan Umat Hindu lebih kusyuk dalam melaksanakan Catur Brata Penyepian. SE tersebut hanya bersifat himbauan yang mengajak setiap komponen masyarakat di Bali termasuk penyedia layanan internet untuk menciptakan Hari Raya Nyepi lebih berkualitas.

Om Santi Santi Santi Om

#HumasDanProtokolBuleleng

(Sumber : Dari beberapa sumber)